Putusan PTA SEMARANG Nomor 221/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak221/Pdt.G/2016/PTA Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0329/Pdt.G/2016/ PA Klt. Tanggal 21 Juli 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1437 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut;;2. Menetapkan bahwa pemeliharaan anak yang bernama ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T penguasaannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding:3.1 Uang kekurangan nafkah lampau sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);3.2 Uang nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3 Uang mut?ah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 3.4 Uang nafkah dua anak yang bernama ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut kawin, atau berumur 21 tahun, atau mampu berdiri sendiri dengan tambahan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah) dan membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2016/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2016/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2016/PTA Smg.
Kasasi : 58 K/Ag/2017
Lainnya : 0329/Pdt.G/2016/PA.Klt.
Statistik2715