Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 18/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Busro Bin Mustahal, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | H. Sarwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor966/Pdt.G/2017/ PA.Smn. tanggal 25 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awwal 1439 Hijriyah, dan mengadili sendiriDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING I/PEMBANDING II) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon(PEMBANDING I/TERBANDING II) di depan persidanganPengadilan Agama Sleman);DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan biaya hadlanah (nafkah anak) dan pendidikan untuk satu orang anaknya yangbernama ANAK KEDUA, lahir tanggal 14-11-1998/ usia 19 tahun yaitu sebesar Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah)perbulan, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun atau telah menikah)ditransfer ke Rekening BRI Nomor : XXXX-01-027391-53-1 atas nama ANAK KEDUA;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar tunai biaya-biaya akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama berupa :3.1. Nafkah iddah selama masa iddah 3 (tiga) bulan Rp4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah).3.2. Mut?ah (pemberian kenang-kenangan) dari mantan suamikepada mantan isteri berupa uang kontan sejumlah Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);3.3. Nafkah lampau sebesar Rp. 30.400.000.,- (tiga puluh jutaempat ratus ribu rupiah);4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama hingga saat inisejumlah Rp.481.000,-(empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding I sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 966/Pdt.G/2017/PA.Smn
Statistik3812