Putusan PN SOLOK Nomor - 80/Pid.B/2017/PN.SLK |
|
Nomor | - 80/Pid.B/2017/PN.SLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 80/Pid.B/2017/PN.SLK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aladara Putra |
Hakim Anggota | Zulfanurfitri, Afdil Azizi |
Panitera | -yustika Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa I. Herman Susanto dan Terdakwa II. Visril Dodi panggilan Avis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan dan membawa serta menyembunyikan senjata api??? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Herman Susanto oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Visril Dodi panggilan Avis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk Senjata Api Genggam jenis FN Caliber 9 mm; - 1 (satu) pucuk Senjata Api Genggam jenis FN Revolver rakitan 9 mm; - 1 (satu) pisau sangkur; - 7 (tujuh) butir amunisi 9 mm; - 1 (satu) butir peluru; Kelimanya dinyatakan dirampas untuk negara yang selanjutnya dimusnahkan serta dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH8B41CACJ68649 Nomor Mesin : G420-ID745912, Dirampas untuk negara sedangkan terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Putih Kombinasi Merah tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JM2116HK319943 Nomor Mesin : JM21E1313440, Dikembalikan kepada Istri terdakwa I. Herman Susanto bernama saksi Siti Rozalia; - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga rIbu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 595 K/PID/2018
Pertama : 80/Pid.B/2017/ PN.SLK
Statistik5936