Putusan PT GORONTALO Nomor 87/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 87/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 91/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI BARANG BUKTI DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: 2 (DUA) SACHET PLASTIK BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU; 1 (SATU) KOTAK PEMBUNGKUS ROKOK MARLBORO MERAH; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 91/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 21 September 2020 sekedar mengenai barang bukti dirampas untuk negara sehingga amarnya sebagai berikut: - Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) kotak pembungkus rokok Marlboro merah; Dirampas untuk negara; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 21 September 2020 tersebut untuk selebihnya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 87/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2213 K/PID.SUS/2021
Banding : 87/PID.SUS/ 2020/PT GTO
Statistik9139