Putusan PN KLATEN Nomor 8/Pid.Sus/2014/PN.Kln |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2014/PN.Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotikarehabilitasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U P A R N A |
Hakim Anggota | Urhayati Nasution, Subchi Eko Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HANDY SUGIYANTO als. BABAHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HANDY SUGIYANTO als. BABAHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOL. I BAGI DIRI SENDIRI ? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDY SUGIYANTO als. BABAHE berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum menjalani rehabilitasi atas diri terdakwa, di rumah sakit Ghrasia Pakem Kabupaten Sleman DIY selama 6 ( enam ) bulan ; 5. Menetapkan masa menjalani rehabilitasi sebagai masa menjalani pidana;6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk warna putih narkotika golongan I jenis sabu berat 0,4 gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca berisi serbuk putih narkotika, 1 buah hand phone nokia X2 warna hitam beserta sim cardnya, 1 buah alat bong penghisap terbuat dari botol kaca YOU C1000, 1 buah korek api gas warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan ;2) 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash warna biru Nopol AD-2991-GC, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;3) a. Asli Surat dari Rehabilitasi Kunci Yogjakarta Nomor ; 039/RKY/02/04, tertanggal 16 Februari 2014 yang ditanda-tangani oleh Polikarpus Manao, yang menerangkan bahwa Terdakwa Handi Sugiyanto adalah pasien rawat jalan pada Rehabilitasi Kunci Yogjakarta ;b. Asli surat dari Rehabilitasi Kunci Yogjakarta, berupa Surat pernyataan orang tua dari Terdakwa tertanggal 2 Juni 2013, yang menyatakan bahwa Terdakwa mengikuti program Rehabilitasi Kunci Yogjakarta selama 8 bulan ;c. Asli surat dari Rehabilitasi Kunci Yogjakarta, berupa Surat pernyataan dari Terdakwa Handi Sugiyanto, tertanggal 2 Juni 2013, yang menyatakan bahwa Terdakwa mengikuti program Rehabilitasi Kunci Yogjakarta selama 8 bulan, karena NAPZA ;d. Asli Surat dari dr. Musinggih, Sp.Kj tanggal 18/2-2013, yang menyatakan bahwa Terdakwa Handi Sugianto pada saat ini dalam pengobatan (observasi & Rehabilitasi medic) ;e. Fotocopy telah dicocokkan dengan aslinya salinan resep dari dr. Musinggih, Sp,Kj, untuk Handi, masing-masing tertanggal,22/12-12, 2/1/13, 05/01/13, 18/01/13, 15/2/13, 25/2/13, 23-07-13, 26-10-13 ; f. Fotocopy telah dicocokkan dengan aslinya salinan resep dari dr. Erlin, M.Kes, untuk Handi, masing-masing tertanggal, 2/4/13, 9/4/13, 13/6/13, 22/6/13, 26/11/13 ;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pid.Sus/2014/PT SMg
Kasasi : 1174 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 8/Pid.Sus/2014/PN.Kln
Statistik550276