Putusan PN SELONG Nomor 104/PDT.G/2013/PN.SEL |
|
Nomor | 104/PDT.G/2013/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat 1 sekaligus Kuasa dari Tergugat 2, 3, 4, 6, 7, 8, 10, 11, 12 dan 13;II. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;-----------------------2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Subak Kali Bambang, Orong Prako, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 82 (delapan puluh dua) are dengan batas-batas:----------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Dahulu sawah Amaq Kenep dan Amaq Kemuh, sekarang sawah Amaq Yul dan Amaq Pardi;--------------------------------------------- Sebelah Timur : parit/sawah Amaq Genah;--------------------------- Sebelah Selatan : sawah Amaq Nas/Kampung Kesembung;------- Sebelah Barat : sawah Amaq Mahinun;------------------------------Adalah peninggalan almarhum Loq Renggana Alias Amaq Sinawang;---- 3.Menyatakan............................3. Menyatakan bahwa Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris almarhum Loq Renggana Alias Amaq Sinawang;-------------------------------4. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan almarhum Papuq Kambur, almarhum Amaq Rialang Alias Papuq Kasah dan Almarhum Loq Rialang Alias Amaq Riamin yang tidak mau mengembalikan tanah sengketa dan bahkan mewariskannya kepada ahli warisnya adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Deni, Amaq Ica, Amaq Nantik, dan Amaq Lin yang tidak mau mengembalikan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;------------------------------------6. Menyatakan bahwa perbuatan Amaq Us dan Amaq Toni selaku penerima gadai adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------7. Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau pengalihan atau pemindahtanganan tanah sengketa adalah batal demi hukum;--------------8. Menyatakan hukum segala bentuk surat, akta atau sertifikat yang timbul atas tanah sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah sengketa tidak memiliki kekuatan hukum;-----------------------------------------9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa untuk menyerahkannya atau mengembalikannya ke ahli waris Loq Renggana Alias Amaq Sinawang dan apabila Para Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini agar dipaksakan dengan menggunakan alat Negara (Polisi);--------------------------------------------------10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.881.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);----------------------------------- 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PDT.G/2013/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 104/PDT.G/2013/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/PDT.G/2013/PN.SEL
Peninjauan Kembali : 405 PK/Pdt/2017
Banding : 90/PDT/2014/PT MTR
Kasasi : 1108 K/Pdt/2015
Statistik9533