Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Tpg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jupriyadi |
Hakim Anggota | Iriaty Khairul Ummah, - Corpioner |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | -M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;Dalam Eksepsi;- Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 0012/Tpi. Timur, tanggal 18 Januari 1990, Gambar Situasi Nomor : 01433/2012, tangal 30 Juli 1992, Luas ; 2.942 m2, atas nama Sio Kiang adalah sah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat/Jalan Srikandi Kelurahan Tanjung Pinang Timur (dahulu Desa Tanjung Pinang Timur), Kecamatan Bukit Bestari (dahulu Kecamatan Tanjung Pinang Timur), Kota Tanjung Pinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Propinsi Kepulauan Riau (dahulu Propinsi Riau) sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 0012, Tpi. Timur, tanggal 18 Januari 1990, Gambar Situasi Nomor : 01433/2012, tangal 30 Juli 1992, Luas ; 2.942 m2, atas nama Sio Kiang adalah milik SIO KIANG;4. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 285./G-1/1982, tanggal 27 Desember 1982, atas nama Sutomo Efendi tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan surat Perjanjian Jual Beli tanggal 6 Juni 2015 antara Sutomo Efendi dengan Tergugat dalam Rekonpensi adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menyatakan segala surat-surat yang timbul akibat Perjanjian Jual Beli antara Sutomo Efendi dengan Tergugat dalam rekonpensi adalah tidak sah dan batal demi hukum;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam Rekonpensi untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.041.000,- (tiga juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3243 K/Pdt/2017
Pertama : 4/Pdt.G/2016/PN Tpg
Banding : 7/PDT/2017/PT PBR
Statistik17617