- Menyatakan Terdakwa RINTO Bin (Alm) EMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai nakotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RINTO Bin (Alm) EMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) paket sedang narkotika golongan 1 bukan tamanan jenis shabu;
- 9 (sembilan) paket kecil narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu;
- Dengan rincian seluruhnya 22 paket dengan Berat Bersih 9,97 (Sembilan Koma Sembilan Puluh Tujuh) gram.
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering;dengan Berat Bersih 5,36 (Lima Koma Tiga Puluh Enam) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Advan;
- 1 (satu) buah nokia warna Hitam;.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 577/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zia Ul Jannah Idris, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik9922