- Menolak Eksepsi pihak Tergugat I.A,I.B, I.D dan I.F untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan objek perkara yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 RT 01/RW01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang merupakan bahagian dari Sertifikat yang terdaftar dalam Sertifikat Tanah Wakaf No.W.5/Sawahan, Surat Ukur tanggal 7 April 2008 Nomor 00326/2008 seluas 13.286 m2 (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh enam meter persegi), yang saat ini dikuasai Tergugat I.A s.d I.G seluas 580 m2 (lima ratus delapan puluh meter persegi), dengat batas sepadan sebagai berikut :
Putusan PN PADANG Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg |
|||||||||||||
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PN Pdg | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||
Tanggal Register | 26 Februari 2018 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inna Herlina, Hakim Anggota Raden Ari Muladi | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
Adalah milik YAYASAN DOKTOR HAJI ABDULLAH AHMAD PENDIDIKAN GURU AGAMA ISLAM PADANG (Penggugat); 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, yang menguasai obyek perkara dengan cara mendirikan sebuah rumah kayu dan 5 (lima) petak kedai tanpa seizin Penggugat di atas tanah obyek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 4. Menyatakan perbuatan Tergugat III dan IV yang menguasai objek perkara dengan cara menyewa kedai yang ada diatas obyek perkara kepada Tergugat I.A s.d I.G tanpa seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, Tergugat III dan IV mengosongkan objek perkara bebas dari penguasaan pihak manapun juga dan selanjutnya menyerahkan objek perkara kepada Penggugat, jika ingkar dapat dilakukan upaya paksa; 6. Menghukum Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, Tergugat III dan IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) jika ingkar terhadap putusan a quo sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 8. Menghukum Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung- renteng sebesar Rp. 3.371.000,- (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Pdg
Statistik8524