Putusan MS TAKENGON Nomor 269/Pdt.G/2017/MS.Tkn |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2017/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nur Ismi |
Hakim Anggota | T.syarwansaaifullah Abbas |
Panitera | Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Darma Auliadi bin Darul Aman) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Masnun Pulungan binti Muktar Pulungan ) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Takengon;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Masnun Pulungan binti Muktar Pulungan ) sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak hasil perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ayesha Khansa Aulia (umur 3 tahun) dan Farhan Hasian Aulia (umur 2 tahun) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Darma Auliadi bin Darul Aman) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Ayesha Khansa Aulia dan Farhan Hasian Aulia minimal Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dan ditambah setiap tahunnya sebanyak 20 %; 4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Masnun Pulungan binti Muktar Pulungan) berhak memperoleh dari Tergugat Rekonvensi (Darma Auliadi bin Darul Aman ) berupa :a. Nafkah selama dalam iddah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);b. Nafkah lalu/madhiyah selama 4 (empat) bulan sejumlah Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah);c. Mut???ah sejumlah 2.000.000.- (dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Darma Auliadi bin Darul Aman) untuk membayar nafkah sebagaimana tersebut pada diktum nomor 4 (empat) huruf a, b dan c di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Masnun Pulungan binti Muktar Pulungan) ;4. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah : a. Bangunan rumah seluas 9,5 x 16 m, yang terletak di Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. b. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1 (satu) ha, sebagaimana AJB No. 1173/PGS/2014 yang terletak di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas : - Sebelah utara berbatas dengan tanah Arjuna ; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan; - Sebelah selatan berbatas dengan Dailani Aci/Asan AW - Sebelah Barat berbatas dengan PT. Nosapan; c. Satu unit Sepeda Motor Merk Vario BL 3908 GR ;5. Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu : a. Sisa hutang pada Bank Aceh Sejumlah Rp 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah); b. Emas milik bersama yang digadaikan di Pegadaian Syari???ah Takengon sejumlah 75 gram ; 6. Menetapkan Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing berhak memperolah ( seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 4 huruf a,b dan c amar putusan setelah dikurangi dengan hutang bersama yang tersebut dalam angka 5 huruf a dan b amar putusan ini;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;8. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan dalam rekonvensi ini ; 9. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian tidak dapat diterima dan menolak untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 616.000,-(enam ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pdt.G/2017/MS.Tkn
Statistik557