Putusan PN MANADO Nomor 21/Pid.B/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 21/Pid.B/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | -PIDANAPEMBUNUHANHUKUMBANDING |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Octavianus |
Hakim Anggota | Ferry M.j. Sumlang, Denny Tulangow |
Panitera | -nontje Ch. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan terdakwa I.FICKY LUMEMPOW alias IKI, terdakwa II.FREYKE REMBER alias EKO, terdakwa III.RIAN MADANG HUSAIN alias MADANG tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa I.FICKY LUMEMPOW alias IKI, terdakwa II.FREYKE REMBER alias EKO, terdakwa III.RIAN MADANG HUSAIN alias MADANG dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I.FICKY LUMEMPOW alias IKI, terdakwa II.FREYKE REMBER alias EKO, terdakwa III.RIAN MADANG HUSAIN alias MADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan???;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.FICKY LUMEMPOW alias IKI, terdakwa II.FREYKE REMBER alias EKO, terdakwa III.RIAN MADANG HUSAIN alias MADANG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang mata pisau 27 cm, lebar 2 cm ujung runcing kedua sisi tajam dan sisi atas bergerigi serta gagang terbuat dari timah biasa yang ditengah dicat warna hitam serta terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban hitam.- 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi biasa dengan panjang 56 cm dan lebar 5 cm dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan lakban warna hitam.- 1 (satu) buah mobil Daihatzu Xenia 1.0 warna hitam DB 4632 AJ.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara an. JACKI ROLAND MASINAMBOW.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2018/PN Mnd
Statistik10219