Putusan PN BANDUNG Nomor 116/G/2014/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 116/G/2014/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phiperdatakhsusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak permohonan putusan sela (putusan provisi) para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan para Penggugat dapat dikabulkan sebagian;2. Menyatakan surat yang dikeluarkan Tergugat perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan oleh Tergugat tanggal 27 Agustus 2013 tidak sah/batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Penggugat;3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada pekerjaan dan posisi yang sama di perusahaan milik Tergugat terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Memerintahkan Tergugat untuk membayardwangsom sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari kepada para Penggugat apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah para Penggugat sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesatotal Rp 75.975.900,- (Tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada para Penggugat tahun 2013 sebesar total Rp 6.906.900,- (enam juta sembilan ratus enam ribu sembilan ratus rupiah).7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 519.000,- (lima raus Sembilan belas ribu rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 471 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 116/G/2014/ PHI/PN.Bdg
Statistik12649