Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 145/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Saiful Arif, Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak permohonan provisi dari Pemohon;DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Pacific Royale Airways No.20, dibuat dihadapan Tergugat III danAkta Jual Beli Saham No.21, dibuat dihadapan Tergugat III adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan seluruh keputusan-keputusan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Pacific Royale Airways No.20, dibuat dihadapan Tergugat III adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Tergugat IV tidak sah memiliki dan/atau menguasai saham di PT. Pacific Royale Airways;6. Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Saham yang sah pada PT. Pacific Royale Airways;7. Menyatakan bahwa Akta yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Akta No.03 tanggal 23 September 2011 dibuat dihadapan Dinar Putri Sriardani Sambodja Satriago, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 51395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 21 Oktober 2011, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU- 0085278.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang isinya sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar PT Pacific Royale Airways terkait peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.616.000,- (Lima juta Enam ratus Enam belas ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Kasasi : 3219 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 985 PK/Pdt/2018
Banding : 207/PDT/2016/PT.DKI
Statistik13948