- Menyatakan Terdakwa ALEX ANJAYA Bin (Alm) JAUHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALEX ANJAYA Bin (Alm) JAUHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam plastik klip dengan berat total 10,46203 gram;
- 1 (satu) butir pil ectasy berbentuk minion warna hijau muda didalam 1 (satu) buah plastik klip dan diselipkan dalam tutup botol warna merah yang ditutup menggunakan tisu seberat 0,34962 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu yang terbuat dari korek api gas dan potongan pipa kaca;
- 1 (satu) unit handphone blackberry 9700 warna hitam dengan simcard telkomsel 082269889797;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 157/Pid.Sus/2019/PN Liw |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2019/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhamad Iman |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, Hakim Anggota 1: Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Feri Apriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dpergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa YOSEP PUTRA Alias YUZEP Bin SUDIRMAN ALI; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2019/PN Liw
Statistik1300