Putusan PN SIDOARJO Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.Sda |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2013/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Sriastining W |
Hakim Anggota | . H. Fuad Muhammady, Eddy P Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2) Menyatakan Tergugat I, II, III ( Para Tergugat ) melakukan Ingkar janji (Wanprestasi) ;3) Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian pengikatan jual beli tanggal 17 Nopember 2011 antara Penggugat dan Para Tergugat ;4) Menetapkan harga tanah dan rumah sengketa disepakati Rp.1.239.500.000,- ( satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) ;5) Menyatakan bahwa pembayaran uang muka sebesar Rp.145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah ) sudah diterima dan dinikmati oleh Para Tergugat;6) Memerintahkan agar Para Tergugat harus menerima uang sisa pembayaran harga tanah sejumlah Rp.1.094.500.000,- ( satu milyar sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan segera melakukan transaksi jual beli dengan Penggugat sebagaimana seharusnya dihadapan PPAT setempat yakni PPAT di Kabupaten Sidoarjo atas biaya Para Tergugat secra tanggung renteng ;7) Jika Para Tergugat tidak memenuhi amar putusan butir 6 tersebut, maka Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan ini diberi kuasa penuh untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan objek sengketa dihadapan PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk melaksanakan jual beli sekaligus melakukan balik nama atas SHM No. 173 / Desa pabean, Sedati, Sidoarjo tersebut ;8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari lalai tidak memenuhi amar putusan Pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai dengan putusan dilaksanakan oleh Pengadilan ;9) Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;10) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :1) Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi ;2) Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi dan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini sejumlah Rp.2.071.000,- ( dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 495 K/Pdt/2015
Pertama : 65/Pdt.G/2013/PN.Sda
Statistik4515