- Menyatakan Terdakwa BINTANG ADITAMA NANINGGA Alias BINTANG Bin GUNAWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalagunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapakan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Klinik Napza dan Rumatan Metadon Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta selama 6 (enam) bulan dengan biaya sendiri;
- Menetapkan masa menjalani pengobatan dan atau perawatan bagi Terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukan ke dalam klip plastik seberat kurang lebih 1 (satu) gram;
- 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukan ke dalam klip plastik seberat kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone Nokia seri Expressmusic warna hitam berserta simcard M3;
- 1 (satu) buah handphone Smartfren warna putih beserta simcard smart;
- 1 (satu) buah celana panjang merek Levi?s warna biru dongker;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN Skh |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indriani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sunardi, Hakim Anggota 1: Asih Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 264/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2787 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 87/Pid.Sus/2017/PN Skh
Statistik6416