Putusan PA PASURUAN Nomor 731/Pdt.G/2011/PA.Pas |
|
Nomor | 731/Pdt.G/2011/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, Akhmad Khoiron |
Panitera | Agus Samsul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat barang-barang sebagai berikut : a. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen berlantai dua, panjang 12 meter lebar 6 meter, yang terletak di Jalan Banda Nomor 28, Rt.04 Rw.02, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan batas-batas : Utara : tanah rumah milik SUPARDI dan MA; Timur : jalan Banda; Selatan : tanah rumah milik HAMDANA; Barat : kali pembuangan air sawah; b. 1. Dua unit Lemari Es, 2. Satu stel Dipan, 3. Dua unit AC masing-masing merk Panasonic dan Changhong, 4. Satu unit mesin genset, 5. Satu unit mesin cuci, 6. Satu unit Tape merk Sony, 7. Satu unit alat olahraga, 8. Tiga unit TV 21 inch untuk play station dan satu unit TV 21 inch; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum ke-2 tersebut di atas menjadi dua bagian sama besar, dan masing-masing dari Penggugat dan Tergugat mendapat satu bagian sama besar; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu bagian yang sama besar kepada Penggugat; 5. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan hutang kepada DJOKO PURWADI sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) adalah hutang bersama; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menanggung hutang bersama tersebut dalam diktum ke-2 tersebut di atas masing-masing separuh bagian sama besar; 4. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 731/Pdt.G/2011/PA.Pas
Banding : 107/Pdt.G/2012/PTA.Sby
Statistik170