Putusan PN MANADO Nomor 187/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATAWARISKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy W. Lantu |
Hakim Anggota | Darius Naftali, Arkanu |
Panitera | - Fonneke E. J. Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :Dalam eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat ;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan menurut Hukum para Penggugat bersama dengan erna loeas,Julien Loeas,Imelda Loeas, Beltazar Pontoh dan Neltje Pontoh adalah ahli waris yang sah dari Alm.Marthen Loeas, alm.Agustine Loeas,Alm Neltjie Loeas, Alm Mawira Loeas serta disebut juga ahli waris Pengganti dari alm.Yoseph Loeas dan Alm Kathrin Maatheos, yang mempunyai hak atas harta warisan berupa sebuah tanah kebun yang terletak didesa Bunaken Kepulauan seluas 28 tektek 12 waleleng yang dikenal dengan Tanjung Parigi, sebagaimana tertera dalam bukuregister tanah Desa Bunaken Kepulauan Nomor Persil 124 polio 67 yang belum dibagi waris, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara berbatasan dengan Kel.Yacobus Sadrei DankElk.Rahasia- sebelah Timur berbatasan dengan Kel.Natah dan Kasaseh Ceolrei ;- sebelah Selatan berbatasan dengan Kel.Lalaeng, Natahn dan Jacobus ;- sebelah Baratberbatasan dengabn Catroki Maenderos Lalaeng ;3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pencoretan nama Marthen Loeas,Agustine Loeas dan Neltjie Loeas dan tambahan catatan yang berbunyi ???ini kebon sudah Djatuh dalam tangan Daniel Rahasia pada tanggal 19 Mei l939??? ;4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Pembagian Warisan tertanggal 04 Agustus 1971 yang ada kaitannya dengan tanah kebun yang menjadi ojek sengketa dalam perkara incasu dam menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Register tanah Desa Bunaken Kepulauan pada polio no.46 persil 45 atas nama Daniel Rahasia ;5. Menyatakan menurut Hukum perbuatan Alm.Bastian Tumbel(orang tua Tergugat I) yang menguasai tanah kebun yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dan memerintahkan Tergugat II untuk membuat pagar dalam objek sengketa tanpa seijin dari orang tua Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lainnya yang mendapat hak dari para Tergugat untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Para penggugat dalam keadaan kosong untuk dimasukkan dalam boedel yang belum dibagi waris keluarga Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Penegak Hukum ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para penggugat yang besarnya dianggap adil dan pantas yaitu sebesar Rp.25.000.000(Dua puluh Lima juta rupiah) ;8. MenghukumPara Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1.921.000,-.(satu juta Sembilan ratus duapuluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 855 PK/Pdt/2018
Pertama : 187/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Statistik7012