Putusan PN AIRMADIDI Nomor 132/Pdt.G/2015/PN Arm |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2015/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | - Christyane P. Kaurong, Sh. - Harianto Mamonto |
Panitera | - Junarius Mayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi:- Menolak Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;3. Menetapkan tanah objek sengketa yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara yang tercatat dalam Register Nomor : 123 Folio No. 22 Luas + 1641,2 m2 (seribu enam ratus empat puluh satu koma dua meter persegi) yang batas-batasnya Utara : Rumah Sakit GMIM TonseaTimur : Wiling Wenas dan Johana PantouwSelatan : Jalan Pasar dan Jalan Lebar 3 meter dan Kel. Mandey Kandouw.Barat : Jalan bersama 3 meter Kel. Dengah, Kel. Mandey Kandouw, Kel. Kandouw Wurangianadalah harta peninggalan dari almarhum JOSEPHUS DENGAH yang belum dibagi waris kepada para ahli waris;4. Menetapkan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang juga ahli waris dari almarhum Josephus Dengah yang telah menguasai objek sengketa yang belum dibagi waris kepada para ahli waris dari almarhum Josephus Dengah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para ahli waris Josephus Dengah;5. Menetapkan perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai objek sengketa yang belum dibagi waris kepada para ahli waris dari almarhum Josephus Dengah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para ahli waris Josephus Dengah;6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menduduki objek sengketa tersebut yang belum dibagi waris kepada para ahli waris dari Josephus Dengah untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dan para ahli waris termasuk Tergugat I dan Tergugat II dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat Negara;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.681.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2015/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2015/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2905 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 1022 PK/PDT/2020
Pertama : 132/Pdt.G/2015/PN Arm
Statistik352191