- Mengabulkan Gugatan Intervensi Penggugat Intervensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Tergugat I Intervensi ? Tergugat X Intervensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Intervensi merupakan PT Tjitajam yang sah menurut Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijd) dan berdasarkan :
- Akta Risalah Rapat Tjitajam NV No. 180 tertanggal 29 Oktober 1990 yang dibuat di hadapan Achamd Abid sebagai Pengganti dari Sutjipto, S.H. Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/CN/PDT.P/1990/PN.JKT.PST tertanggal 22 Oktober 1990;
- Akta Risalah Rapat Tjitajam NV No. 182 tertanggal 29 Oktober 1990 yang dibuat di hadapan Achmad Abid sebagai Pengganti dari Sutjipto, S.H. Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/CN/PDT.P/1990/PN.JKT.PST tertanggal 22 Oktober 1990;
- Akta Jual Beli Saham PT. Tjitajam No. 106 tertanggal 19 Juni 1995 yang dibuat di hadapan Achmad Abid sebagai Pengganti dari Sutjipto, S.H. Notaris di Jakarta berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/CN/PDT.P/1990/PN.JKT.PST tertanggal 22 Oktober 1990;
- Akta Perjanjian Jual Beli Pengalihan Hak Atas Saham No. 124 tertanggal 19 Desember 1995 yang dibuat di hadapan Sutjipto,S.H. Notaris di Jakarta;
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Tjitajam NV No. 45 tertanggal 10 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 108 tanggal 15 April 1996, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI No. C2-8383.HT.OI.04.TH 96 tanggal 12 Agustus 1996;
- Akta No. 129 tanggal 16 Desember 2003, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MH, Notaris di Jakarta dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM No C-02729 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 5 Februari 2004.
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah Pemilik yang sah atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3/Citayam tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 285.000 M2 (dua ratus delapan puluh lima ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 86 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Tanah/Rumah masyarakat, kebun, Pohon bambu, tanah milik Harian Angkatan Bersenjata, Persawahan
- Sebelah Timur: Tanah sawah, Empang, Tanah milik H. Hamid, Tanah milik Sabur Otong, dan tanah kosong;
- Sebelah Utara: Pagar tembok/tanah Bp. Kuncoro, Tanah PT. Citayam, Tebing kecil, Rumah masyarakat, dan tanah PT. Citayam;
- Sebelah Selatan: Tanah/rumah masyarakat/jalan desa.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1798/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 2 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 40 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat: Jalan Setapak;
- Sebelah Timur: Kali Caringin;
- Sebelah Utara: Perumahan Grand I;
- Sebelah Selatan: Jalan Desa Ragajaya.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1799/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 3 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 200.400 M2 (dua ratus ribu empat ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 41 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Jl. Komplek PT. Karsa Tama, kali kecil, sebagian rumah Bp. Acang;
- Sebelah Timur: Tanah Bp. Marlan, Kebun Bambu, Perkampungan, Rumah Bp. Nazar, Tebing, Tanah Sugiono/Pohon Palem;
- Sebelah Utara: Tanah masyarakat, pohon bambu, dan tebing;
- Sebelah Selatan: Tanah Masyarakat dan rumah Bp. Amit.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1800/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 4 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 429.300 M2 (empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 42 tertanggal 25 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Kali Kecil, sebagian Tanah Bapak Kapi, Tanah PT Tjitajam, Rumah H. Ishak S dan Tebing;
- Sebelah Timur: Tanah Penduduk, Tanah PT Tjitajam Tanah Rawa H. Amit, Tanah Rumah Habib Ali, Rawa Bapak Sait;
- Sebelah Utara: Tanah PT Tjitajam, Tanah Ir. Manat Nababan, Pagar kawat/Tanah milik Januar, Tanah Rumah RT. Umu Betany dan Rumah H. Ishak serta Tebing;
- Sebelah Selatan: Perkampungan, Dinding Tembok, Jalan dan Tanah masyarakat.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1801/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 5 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 34.100 M2(tiga puluh empat ribu seratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 43 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Kolam Bapak Amit;
- Sebelah Timur : Jalan Desa Ragajaya;
- Sebelah Utara : Jalan Desa Ragajaya;
- Sebelah Selatan : Saluran Air.
- Sertipikat Hak Bangunan No. 257/Cipayung Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1802/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996 dengan asal persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 6 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 561.000 M2 (lima ratus enam puluh satu ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 279 tertanggal 23 Agustus 1999 dan Surat Ukur No. 44 tertanggal 18 Agustus 1999 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Kali Pesangraha, Tanah Bp. Sakam, Tanah PT. Citayam, Tebing dan persawahan;
- Sebelah Timur: Persawahan, Rumah Penduduk, Rumah H. Basriu Kebun, Bangunan Pesantren, Kali Binong, Tebing;
- Sebelah Utara: Tanah Milik PT. Citayam, Persawahan, Kebun Penduduk, Tebing, Pemakaman Umum;
- Sebelah Selatan: Perumahan Dep. Pertanian, Perumahan ASIRI PERMAI, jalan Parung-Citayam.
- Menyatakan tidak sah, batal demi hukum/tidak pernah ada PT Tjitajam versi Tergugat I Intervensi berikut segala bentuk Perbuatan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I Intervensi;
- Menyatakan batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum surat-surat sebagai berikut :
-
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal 9 september 2010 yang dibuat oleh Dayat Syarif Narkis di hadapan kepala Desa Ragajaya (Tergugat III Intervensi);
- Akta Kuasa No. 339 tertanggal 26 Agustus 2015 yang dibuat di hadapan Eva Misdawati, S.H., selaku Notaris di Bogor;
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas No. 593.83/108/SPHP/DKP/2015, yang ikut disaksikan serta ditandatangani oleh Tergugat III Intervensi dan Tergugat IX Intervensi
- Memerintahkan Tergugat VII Intervensi untuk menerbitkan kembali SHGB No. 1798/Ragajaya, 1800/Ragajaya, dan 1801/Ragajaya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku dan memerintahkannya untuk menyerahkan kepada Penggugat Intervensi;
- Menyatakan batal/tidak sah Pengangkatan Sita Jaminan atas SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, dan SHGB No. 1801/Ragajaya atas nama PT Tjitajam oleh Tergugat VII Intervensi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim jo. No. 15/CB/1999 tertanggal 11 April 2014 dan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong No. 26/Pen.Pdt/PBT.Penc.Sita Jaminan/1999/PN.CBN jo No. 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim Jo No. 15/CB/1999 tertanggal 17 Oktober 2014, yang pelaksanannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sesuai Berita Acara Pencabutan Sita Jaminan No. 26/Pen.Pdt/PBT.Penc.Sita Jaminan/1999/PN.CBN jo No. 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim Jo No. 15/CB/1999 tertanggal 23 Oktober 2014;
- Memerintahkan Tergugat I Intervensi, Tergugat II Intervensi, Tergugat IV Intervensi, maupun pihak-pihak lainnya untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan dalam bentuk apapun di atas Tanah Objek Sengketa serta meninggalkan dan mengosongkan Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Consevatoir Beslag atas :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3/Citayam tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 285.000 M2 (dua ratus delapan puluh lima ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 86 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat: Tanah/Rumah masyarakat, kebun, Pohon bambu, tanah milik Harian Angkatan Bersenjata, Persawahan
- Sebelah Timur: Tanah sawah, Empang, Tanah milik H. Hamid, Tanah milik Sabur Otong, dan tanah kosong;
- Sebelah Utara: Pagar tembok/tanah Bp. Kuncoro, Tanah PT. Citayam, Tebing kecil, Rumah masyarakat, dan tanah PT. Citayam;
- Sebelah Selatan: Tanah/rumah masyarakat/jalan desa.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1798/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 2 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 45.000 M2 (empat puluh lima ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 40 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Jalan Setapak;
- Sebelah Timur: Kali Caringin;
- Sebelah Utara: Perumahan Grand I;
- Sebelah Selatan: Jalan Desa Ragajaya.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1799/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 3 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 200.400 M2 (dua ratus ribu empat ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 41 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Jl. Komplek PT. Karsa Tama, kali kecil, sebagian rumah Bp. Acang;
- Sebelah Timur: Tanah Bp. Marlan, Kebun Bambu, Perkampungan, Rumah Bp. Nazar, Tebing, Tanah Sugiono/Pohon Palem;
- Sebelah Utara: Tanah masyarakat, pohon bambu, dan tebing;
- Sebelah Selatan: Tanah Masyarakat dan rumah Bp. Amit.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1800/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 4 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 429.300 M2 (empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 42 tertanggal 25 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Kali Kecil, sebagian Tanah Bapak Kapi, Tanah PT TJITAJAM, Rumah H. Ishak S dan Tebing;
- Sebelah Timur: Tanah Penduduk, Tanah PT TTJITAJAM Tanah Rawa H. Amit, Tanah Rumah Habib Ali, Rawa Bapak Sait;
- Sebelah Utara: Tanah PT TJITAJAM, Tanah Ir. Manat Nababan, Pagar kawat/Tanah milik Januar, Tanah Rumah RT. Umu Betany dan Rumah H. Ishak serta Tebing;
- Sebelah Selatan: Perkampungan,dinding Tembok, Jalan dan Tanah masyarakat.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1801/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 5 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 34.100 M2 (tiga puluh empat ribu seratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 43 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Kolam Bapak Amit;
- Sebelah Timur : Jalan Desa Ragajaya;
- Sebelah Utara : Jalan Desa Ragajaya;
- Sebelah Selatan : Saluran Air.
- Sertipikat Hak Bangunan No. 257/Cipayung Jaya dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1802/Ragajaya tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996 dengan asal persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 6 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 561.000 M2 (lima ratus enam puluh satu ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 279 tertanggal 23 Agustus 1999 dan Surat Ukur No. 44 tertanggal 18 Agustus 1999 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat: Kali Pesangraha, Tanah Bp. Sakam, Tanah PT. Citayam, Tebing dan persawahan;
- Sebelah Timur: Persawahan, Rumah Penduduk, Rumah H. Basriu Kebun, Bangunan Pesantren, Kali Binong, Tebing;
- Sebelah Utara: Tanah Milik PT. Citayam, Persawahan, Kebun Penduduk, Tebing, Pemakaman Umum;
- Sebelah Selatan: Perumahan Dep. Pertanian, Perumahan ASIRI PERMAI, jalan Parung-Citayam.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3/Citayam tertanggal 25 Agustus 1999 atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tanggal 12 Agustus 1996, asal Persil Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 tertanggal 24 April 1937, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 285.000 M2 (dua ratus delapan puluh lima ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 86 tertanggal 18 Agustus 1999, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan batal demi hukum segala bentuk peralihan hak atas tanah Milik Penggugat Intervensi yang dilakukan oleh Para Tergugat Intervensi dan Memerintahkan kepada pihak yang mendapatkan hak atas Tanah Objek Sengketa dari para Tergugat Intervensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Intervensi;
- Menghukum dan memerintahkan agar Para Tergugat I, II, III, IV Intervensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 sepuluh juta rupiah perhari keterlambatannya menyerahkan tanah tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 79/Pdt.G/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tira Tirtona |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yuliana, Hakim Anggota 1: Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PERKARA POKOK Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM INTERVENSI Dalam Provisi Menolak tuntutan Provisi Penggugat Intervensi; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat VII Intervensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Dalam Perkara Pokok dan Dalam Intervensi Menghukum Para Tergugat I Intervensi ? Tergugat X Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.671.000,00 (duapuluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
481
1515