Putusan PN WONOGIRI Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Wng |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2016/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silfi Yanti Zulfia |
Hakim Anggota | Liya Yustitia Sagala, Ratih Kusuma Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I Banar Aji Nugraha Bin Paidi dan Terdakwa II Irvan Prastyo als Jepun Bin Marmin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ; Membebaskan para Terdakwa olehkarena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Banar Aji Nugraha Bin Paidi dan Terdakwa II Irvan Prastyo als Jepun Bin Marmin tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? , sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing masing sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos warna putih kombinasi biru bergambar payung bertuliskan ?UMBRELLA READY BEFORE GOING TO?; 1 (satu) potong celana penjang legging warna hitam kembang; 1 (satu) potong celana dalam warna hitam putih kembang; 1 (satu) potong BH warna putih Lis pink; 1 (satu) buah sweater; Dikembalikan kepada saksi korban Vika Mutiara; 1 (satu) HP Merk Blackberry warna putih; 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah No.Pol : AD 3299 QI beserta STNK an. Banar Aji Nugraha; 1 (satu) buah jaket;Dikembalikan kepada Terdakwa I Banar Aji Nugraha Bin Paidi;(9). 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. AD 2143 LI beserta STNK an. Narmi;Dikembalikan kepada Terdakwa II Irvan Prastyo als Jepun Bin Marmin; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 12/Pid.Sus/2016/PN.Wng
Statistik9118