Putusan PT JAKARTA Nomor 465/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 465/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.m. Masâud Halim |
Hakim Anggota | 2. Johanes Suhadi, 1. Sylvester Djuma |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI ;-------------------------------------------------------------------- A. DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I semula Para Pembanding ;----------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ;------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Oktober 2013 Nomor 45/Pdt.G/2013/PN.JktTim, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ;------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding sebagian ;-------2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum ;---------------2.1 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1938/ Kel Cakung Timur, Surat Ukur No. 0072 / Cakung Timur/ 2011 Tanggal 12/08/2011 luas2.250 M2 ( Dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi ) dengan tanda- tanda batas : patok - patok sementara I ? V yang berdiri diatas batas;---------------------2.2 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1939/ Kel Cakung Timur, Surat Ukur No. 0073/ Cakung Timur/ 2011 Tanggal 12/08/2011 luas 1.505 M2 ( Seribu lima ratus limma meter persegi ) dengan tanda- tanda batas : patok - patok sementara I ? III yang berdiri diatas batas;---------------------2.3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1952/ Kel Cakung Timur, Surat Ukur No. 0070/ Cakung Timur/ 2011 Tanggal 12/08/2011 luas 2.020 M2 ( Dua ribu dua puluh tiga meter persegi ) dengan tanda- tanda batas : patok - patok sementara I ? VI yang berdiri diatas batas, tembok ? tembok a-b dan c-d yang berdiri diluar;--------------------------2.4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1937/ Kel Cakung Timur, Surat Ukur No. 0071/ Cakung Timur/ 2011 Tanggal 12/08/2011 luas 1.431 M2 ( seribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi ) dengan tanda- tanda batas : patok - patok sementara I ? VII yang berdiri diatas batas;-----------3. Menyatakan Penggugat / Terbanding adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah sebagaimana tersebut dibawah ini ;-------------------------------------------------------------------3.1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1938/ Kelurahan Cakung Timur, Surat Ukur No. 0072 / Cakung Timur / 2011 tanggal 12/08/2011 luas 2.250 M2 ( Dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi ) ;--------------------------------- 3.2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1939/ Kelurahan Cakung Timur, Surat Ukur No. 0073 / Cakung Timur / 2011 tanggal 12/08/2011 luas 1.505 M2 ( Seribu lima ratus limma meter persegi ) ;--------------------------------------- 3.3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1952 / Kelurahan Cakung Timur, Surat Ukur No. 0070/ Cakung Timur / 2011 tanggal 12/08/2011 luas 2.020 M2 ( Dua ribu dua puluh tiga meter persegi ) ;------------------------------------------------- 3.4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1937/ Kelurahan Cakung Timur, Surat Ukur No. 0071 / Cakung Timur/ 2011 tanggal 12/08/2011 luas 1.431 M2 ( seribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi ) ;----------------------------------- 4. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------------------------II. DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Terrgugat Konpensi ;-------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------------------3. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah hak milik adat Giril C No. 2163 Persil 34 Blok S II, seluas 8.150 M2 (Delapan ribu seratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah utara : Tempat Daur Ulang Kompos DKI;------------ - Sebelah Timur : Tanah H. Komar dan Tanah Benny Simon Tabaluyan i.c Paktum Serva ;------------------ - Sebelah Selatan : Tanah Benny Simon Tabaluyan i.c Paktum Serva ;----------------------------------- - Sebelah barat : Jalan Raya Cakung ? Cilincing ;-------------- terletak di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ;--------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1950/ Kelurahan Cakung Timur, Surat Ukur No. 0068/ Cakung Timur/ 2011 tanggal 12/08/2011 luas 1.030 M2 (Seribu tiga puluh meter persegi ) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1951/ Kelurahan Cakung Timur, Surat Ukur No. 0069 / Cakung Timur / 2011 tanggal 12/08/2011 luas 2.393 M2 ( Dua ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga meter persegi ) semuanya atas nama PT. PAKTUM SERVA dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;- 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam Konpensi, untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pada kedua tingkat pengadilan, dan pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 465/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 352 PK/Pdt /2018
Banding : 465/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 2479 K/Pdt/2015
Pertama : 45 /PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Statistik12466