- Menyatakan Terdakwa Anita Suryana Karay Binti Purwo Lelono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Suryana Karay Binti Purwo Lelonooleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak gambar kartun
- 1 (satu) bal plastik klip kosong lis merah
- 4 (empat) buah pipet plastik
- 1 (satu) buah jarum
- 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya mengandung narkotika jenis shabu-shabu dinyatakan habis setelah pemeriksaan Laboratoris kriminalistikPusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang
- 1 (satu) buah botol bong alat hisap shabu-shabu
- 1 (satu) kotak yang dilakban hitam
- 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dengan berat Netto 0,110Gram sisa dari pemeriksaan Laboratoris kriminalistikPusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 113/Pid.Sus/2019/PN Pga |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2019/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2019/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2019/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2040 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 113/Pid.Sus/2019/PN Pga
Statistik744