Putusan PN KUPANG Nomor 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fransiska D.paula Nino |
Hakim Anggota | Ali Muhtarom, M.h - Ibnu Kholik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Parulian Silalahitidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Parulian Silalahioleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Parulian Silalahitersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaParulian Silalahi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp131.573.000,00 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnyadari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah TahananNegara;8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. ? Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 30 Oktober 2010.? Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Nomor : SPP-0123/LS/1.01.1.1/17.01/2010, tanggal 30 Oktober 2010.? Asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : SPM-0123/LS/1.01.1.1/17.01/2010, tanggal 30 Oktober 2010.? Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-0706/LS/1.01.1.1/17.01/2010, tanggal 11 November 2010? Asli Berita Acara Pembayaran Uang Muka.? Asli Kwitansi Pembayaran Uang Muka.? 1 (satu) bundle dokumen kontrak pekerjaan pembangunan gedung SMA 2 Takari yang didalamnya terdapat :1). Asli Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak) Nomor : 642/5748/PK.II/2010, tanggal 07 Oktober 20102). Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran Nomor : 027/5733/PK.II/2010, tanggal 6 Oktober 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA 2 Takari.3). Asli Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 642/5758/PK.II/2010, tanggal 7 Oktober 2010.4). Asli Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 642/5768/PK.II/2010, tanggal 7 Oktober 20105). Syarat-syarat khusus kontrak.6). Syarat-syarat umum kontrak.7). Foto copi Rencana Anggaran Biaya dan Analisa Harga Satuan.8). Foto copi jadwal pelaksanaan pekerjaan.9). Asli Surat Direktur CV. Richard Kontraktor Nomor : 015/RK-SP/X/2010, tanggal 13 Oktober 2010, Perihal Kesediaan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan.10). Foto copi Surat Garansi Bank Pelaksanaan Nomor : 10.02.10.0112-2, tanggal 19 Oktober 2010.11). Foto copi Surat Jaminan Uang Muka, tanggal 7 Oktober 2010.? Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 22 Desember 2010.? Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Nomor : SPP-0157/LS/1.01.01.01/17.01/2010, tanggal 22 Desember 2010.? Asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : SPM-0157/LS/1.01.01.01/17.01/2010, tanggal 22 Desember 2010.? Asli Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D-2141/LS/1.01.01.01/17.01/2010, tanggal 22 Desember 2010? Asli Kwitansi Pembayaran Angsuran Kedua ? Asli Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua? Asli Addendum Kontrak Nomor : 642/7504a/PK.II/2010, tanggal 10 Desember ? Asli Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : 642/8606/PK.II/2010, tanggal 21 Desember 2010.2. ? Asli dua lembar kwitansi penyerahan uang dari Jemi J. Thobias kepada Parulian Silalahi untuk pembayaran pekerjaan pembangunan SMA Negeri 2 Takari dengan rincian sebagai berikut : 1). Kwitansi tanggal 15 November 2010, uang sejumlah Rp85.073.000,00.2). Kwitansi tanggal 27 Desember 2010, uang sejumlah Rp77.500.000,00.? Asli satu lembar rekening koran giro PT. Bank NTT Nomor rekening 001.01.13.006969-9, atas nama CV. Richard Kontraktor periode 01 Oktober 2010 s/d 31 Desember 2010.3. ? Foto copi legalisir laporan mingguan dari Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA 2 Takari bulan Oktober 2010 periode I s/d IV, tanggal 07 Oktober s/d 30 Oktober 2010.? Foto copi legalisir laporan mingguan dari Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA 2 Takari bulan November 2010 periode IV s/d VIII, tanggal 31 Oktober s/d 27 November 2010.? Foto copi legalisir laporan mingguan dari Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA 2 Takari bulan Desember 2010 periode IX s/d XII, tanggal 28 November s/d 21 Desember 2010.? Foto copi legalisir foto kemajuan fisik pekerjaan dari 0 % s/d 41 %? Foto copi legalisir surat Direktur CV. Gakesa Consulindo kepada Direktur CV. Richard Kontraktor Nomor : 12.a/ GC-KPG/X/2010, tanggal 20 Oktober 2010 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan.4. 1 (satu) jepitan foto copilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2010 Nomor DPA SKPD : 1.01 01 17 01 5 2, tanggal 17 Maret 2010.5. ? 1 (satu) jepitan foto copilegalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2010.? 1 (satu) jepitan foto copilegalisir Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 53/SKEP/HK/2010, tanggal 13 Maret 2010 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang TA. 2010. ? 1 (satu) jepitan foto copilegalisir gambar kerja pekerjaan pembangunan gedung SMA 2 Takari.? 1 (satu) bundle dokumen kontrak jasa konsultansi yang didalamnya terdapat :- 1 (satu) jepitan foto copilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang/Pengguna Anggaran Nomor : 027/4740/PK.II/2010, tanggal 6 Oktober 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SMA/SMK Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010.- 1 (satu) jepitan foto copilegalisir Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (KontrakLumpsum) Nomor : 642/5755/PK.II/2010, tanggal 07 Oktober 2010.- 1 (satu) lembar foto copi legalisir Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 642/5775/PK.II/2010, tanggal 7 Oktober 2010.- Syarat-syarat umum kontrak.- Syarat-syarat khusus kontrak.6. ? Asli 6 (enam) lembar nota belanja material bangunan dan biaya angkutan material dari Toko Widuri-Takari. ? Asli 1 (satu) lembar nota rincian belanja material bangunan dari Toko Widuri-Takari. ? Asli 36 (tiga puluh enam) lembar Surat jalan belanja material bangunan dari Toko Widuri-Takari. 7. ? Foto copi legalisir sepuluh lembar nota belanja material dan biaya angkutan material dari Anderias Tafetin.? Foto copi legalisir sepuluh lembar surat jalan pengiriman material dan biaya angkutan material dari Anderias Tafetin. 8. 31 (tiga puluh satu) lembar kuitansi asli dengan rincian :- Kuitansi tanggal 31 Oktober 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Dikky No. A.8- Kuitansi tanggal 31 Oktober 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Berliana No. A.7.- Kuitansi tanggal 15 November 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Roby Nenabu No. A.1.- Kuitansi tanggal 28 November 2010, bayar Rp1.000.000,00 penerima Randy Tokoh No. A.2.- Kuitansi tanggal 28 November 2010, bayar Rp500.000,00 penerima Randy Tokoh No. A.3- Kuitansi tanggal 28 November 2010, bayar Rp2.400.000,00 penerima Randy Tokoh No. A.4- Kuitansi tanggal 30 November 2010, bayar Rp.1.500.000,-, penerima Dikky. No. A.6- Kuitansi tanggal 30 November 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Berliana No. A.5.- Kuitansi tanggal 04 Desember 2010, bayar Rp1.000.000,00 penerima Randy Tokoh No. B.19.- Kuitansi tanggal 04 Desember 2010, bayar Rp2.000.000,00 penerima Randy Tokoh No. B.20.- Kuitansi tanggal 04 Desember 2010, bayar Rp200.000,00 penerima Randy Tokoh No. B.21.- Kuitansi tanggal 19 Desember 2010, bayar Rp500.000,00 penerima Roby Nenabu No. B.22- Kuitansi tanggal 19 Desember 2010, bayar Rp500.000,00 penerima Jhony No. B.23.- Kuitansi tanggal 27 Desember 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Randy Tokoh No. B.2.- Kuitansi tanggal 27 Desember 2010, bayar Rp3.250.000,00 penerima Randy Tokoh No. B.1.- Kuitansi tanggal 28 Desember 2010, bayar Rp3.500.000,00 penerima Agus No. B.3.- Kuitansi tanggal 28 Desember 2010, bayar Rp10.750.000,00 penerima Arifin No. B.4.- Kuitansi tanggal 30 Desember 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Dikky No. B.6.- Kuitansi tanggal 30 Desember 2010, bayar Rp1.500.000,00 penerima Berliana No. B.5.- Kuitansi tanggal 19 Januari 2011, bayar Rp1.000.000,00 penerima Roby Nenabu No. B.8.- Kuitansi tanggal 19 Januari 2011, bayar Rp1.000.000,00 penerima Jhony No. B.7.- Kuitansi tanggal 30 Januari 2011, bayar Rp1.500.000,00 penerima Dikky No. B.10.- Kuitansi tanggal 30 Januari 2011, bayar Rp1.500.000,00 penerima Berliana No. B.9.- Kuitansi tanggal 03 Februari 2011, bayar Rp500.000,00 penerima Amon No. B.11.- Kuitansi tanggal 06 Februari 2011, bayar Rp400.000,00 penerima Roby Nenabu No. B.12.- Kuitansi tanggal 21 Februari 2011, bayar Rp500.000,00 penerima Amon No. B.13.- Kuitansi tanggal 21 Februari 2011, bayar Rp150.000,00 penerima Rendy No. B.14.- Kuitansi tanggal 22 Februari 2011, bayar Rp500.000,00 penerima Roby Nenabu No. B.15.- Kuitansi tanggal 7 Maret 2011, bayar Rp600.000,00 penerima Roby Nenabu No. B.16.- Kuitansi tanggal 18 Maret 2011, bayar Rp500.000,00 penerima Berty No. B.17.- Kuitansi tanggal 22 Maret 2011, bayar Rp500.000,00 penerima Roby Nenabu No. B.18.9. ? ?1 (satu) bundel foto copi legalisir dokumen proses pengadaan barang/jasa pemborongan pembangunan gedung sekolah (DAU + DPPIP) Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2010. ? ?1 (satu) bundel foto copi legalisir dokumen penawaran CV. Richard Kontraktor atas kegiatan pekerjaan pembangunan SMA 2 Takari pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2010.? ?1 (satu) bundel foto copi legalisir Engineer?s Estimate pekerjaan pembangunan 3 (tiga) ruang kelas baru, Kantor dan WC/KM SMA Negeri 2 Takari seluas 336 M2 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2010.- Digunakan untuk perkara lain atas nama Jemi Jefri Thobias, S.H.- Pengembalian uang sejumlah Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah)dari Terdakwa dan Saksi Jemi Jefri Thobias, S.H., sebagai pengganti kerugian keuangan negara digunakan untuk perkara lain atas nama Jemi Jefri Thobias, S.H.9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Statistik83103