- Menyatakan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan tanah terperkara ; Sebidang tanah luasnya 21.800 m2 (dua puluh satu ribu delapan ratus meter persegi) terletak di Jalan Perkebunan, RT. 012, RW. 006, Dusun Sido Jaya, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perkebunan, 141 meter
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rudi, 128 meter
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Arifin M, 160 meter
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Nari, 165 meter
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp. 2.836.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI : - Menyatakan menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI Adalah hak milik Penggugat II Rekonvensi ; 4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1808 K/Pdt/2021
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Rhl
Statistik108192