Putusan PT PONTIANAK Nomor 33 / PDT / 2014 / PT.PTK |
|
Nomor | 33 / PDT / 2014 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Sutriyadi Yahya |
Panitera | Maringan Situngkir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;----------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No.05/Pdt.G/2013/PN.Sgu, Tanggal 28 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut;----------------------MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;---------------------2. Menyatakan sebagai hukum, tanah seluas 40.757 Meter persegi yang dahulu terletak di dusun Pangkin, Desa Mangguk, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan sekarang bernama Dusun Bokak, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau adalah milik Penggugat /Pembanding yang batas-batasnya;--------------------------------------------------------------------------------------Utara : Berbatas dengan Jalan Raya Sekadau-Sintang;Selatan : Berbatas dengan Tanah Milik Safaranis;Barat : Berbatas dengan tanah milik H.Oyen;Timur : Berbatas dengan Jalan Setapak milik Penggugat, barulah berbatas dengan tanah Sunarta alias Aheng; 3. Menyatakan Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH);----------------------------------------4. Menyatakan sebagai Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1648 atas nama Tergugat II yang terbit di atas sebagian tanah terperkara tdak mempunyai kekuatan hukum;----------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II untuk mengosongkan tanah objek terperkara kepada keadaan semula dan mengembalikan atau menyerahkannya kepada Penggugat/Pembanding tanpa suatu syarat apapun; ------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya ;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33_/_PDT_/_2014_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 33_/_PDT_/_2014_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 737 K/Pdt/2015
Banding : 33 / PDT / 2014 / PT.PTK
Pertama : 05/PDT.G/2013/PN.SGU
Statistik6151