- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tertuang dalam Akta Nomor 132 tertanggal 28 Nopember 2012 dibuat oleh Notaris Shallman,SE,SH,MM,Mkn berakhir pada 28 Nopember 2027 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga akad Qardh Wal Murabahah No.132 tanggal 28 November 2012 yang dibuat oleh notaris Surakarta Shallman,SE,SH,MM,MKn.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang tidak membayar seluruh kewajiban pembiayaan atas dasar akad Qardh Wal Murabahah No.132, tanggal 28 November 2012 yang dibuat oleh notaris Surakarta Shallman,SE,SH,MM,MKn kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI adalah perbuatan wan prestasi.
- Menghukum PENGGUGAT KONPENSI /TERGUGAT REKONPENSI membayar kerugian materiil kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp.785.095.197.42 (tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen )
- Menolak gugatan PENGGUGAT DALAM REKONPENSI /TERGUGAT DALAM KONPENSI untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 179/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widiyastuti, Knbr Hakim Anggota Endang Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Provisi -Menolak Provisi Penggugat Dalam Eksepsi - Mempertahankan putusan sela Nomor : 179/Pdt.G/2018/PN Skt tentang kewenangan mengadili tertanggal31 Oktober 2018 - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum PENGGUGAT DALAM KONPONSI / TERGUGAT DALAM REKONPENS dan TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesarRp 991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ), masing-masing separuh nya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 179/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik14585