Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 15-K/PMT.III/BDG/AL/I/2014 |
|
Nomor | 15-K/PMT.III/BDG/AL/I/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut (kh) Nrp 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III12 SURABAYA |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer REMAN, S.H., M.H., Mayor Chk NRP. 11980021130172.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III?12 Surabaya Nomor : 109-K/PM.III-12/AL/V/2013 tanggal 18 Nopember 2013, sekedar mengenai pidananya sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Memidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa - 1 (Edi Santoso Kopda Ptr NRP 90401) :Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan./ Terdakwa?..Terdakwa - 7 (Sulistiyono Klk Dit NRP 99533) :Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Terdakwa - 8 (Narma Kopda Ttg NRP 97184) :Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III?12 Surabaya Nomor : 109-K/PM.III-12/AL/V/2013 tanggal 18 Nopember 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15-K/PMT.III/BDG/AL/I/2014.zip
- Download PDF
- 15-K/PMT.III/BDG/AL/I/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109-K/PM.III-12/AL/V/2013
Banding : 15-K/PMT.III/BDG/AL/I/2014
Statistik6732