Putusan PN MENGGALA Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Menggala |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN Menggala |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Fitra Wijaya |
Panitera | Joko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak permohonan provisi dari Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat IV dan Tergugat VI Konvensi sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan obyek sengketa berupa : - Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2050/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama Ir. Rataya Kencana Wathy, terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.Adalah sah merupakan milik Penggugat I Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi.- Tanah seluas 20.000 M2 dengan .SHM No. 2049/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama SN. Suwisma, terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2055/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas namaSN. Suwisma terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2061/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama I Gusti Sri Widiantari terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.- Tanah seluas 20.000 M2 dengan SHM No. 2056/Kampung Margo Rahayu terbit tanggal 06-04-2005 atas nama Sang Ayu Putu Rakaw, SE, terletak di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung.Adalah sah merupakan milik Penggugat II Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar denda keterlambatan kepada kepada Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi IV dan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat Konvensi VI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.839.000,00 (Sepuluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PN_Menggala.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PN_Menggala.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN Menggala
Statistik17766