Putusan PTTUN MEDAN Nomor 14/B/2014/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 14/B/2014/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | M A S K U R I |
Hakim Anggota | T. Sjahnur Ansjari, Asmin Simanjorang |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding; ------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 53/G/2013/PTUN-MDN, tanggal 30 Oktober 2013 yang dimohonkan banding; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/B/2014/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 14/B/2014/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 260 K/TUN/2015
Kasasi : 260 K/TUN/2014
Banding : 14/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 53/G/2013/PTUN-MDN
Statistik7020