- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terlekat di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, seluas 144 M2 (seratus empat puluh empat persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Tarbiyah;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Rumah Milik La Bilu;
- Sebelah Baratberbatas dengan : Jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik Wa Aza;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00027/Tanganapada atas nama Nita Mirawati (Tergugat I) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum paraTergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.951.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota M. Abd. Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : Adalah milik Penggugat I; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1979 K/Pdt/2020
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Bau
Peninjauan Kembali : 149 PK/Pdt/2022
Banding : 43/PDT/2019/PT KDI
Statistik15473