Putusan PA SIDOARJO Nomor 1998/Pdt.G/2011/PA.Sda |
|
Nomor | 1998/Pdt.G/2011/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mutakin |
Hakim Anggota | H. Robani Indra, Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ----------------------------------2. Menyatakan Harta-harta yang berupa : -----------------------------------------A. Rumah; -------------------------------------------------------------------------1) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, terletak di Sidoarjo, atas nama PENGGUGAT, diperoleh pada tanggal 16 Januari 2006; -------------------------------2) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, terletak di Sidoarjo, atas nama PENGGUGAT, diperoleh/dibeli pada tanggal 27 Maret 2009 melalui KPR di Bank BNI; --------------------------------------------------------------------------B. Kios/Stand/Toko, dengan Nomor Kios NO KIOS, Blok ___, yang terletak di Pasar Baru Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atas nama IIN INDANA KHUDSIYAH binti ALI HANAFIA, diperoleh pada tanggal 30 April 2008; ----------------------C. Usaha Ponten/Tempat buang air/Toilet, terletak di Lantai 2, Pasar Baru Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atas nama IIN INDANA KHUDSIYAH binti ALI HANAFIA, diperoleh tahun 2008; ---------------------------------------------------------------------adalah Harta Bersama (Harta Gono Gini) Penggugat dan Tergugat; ---3. Menyatakan hutang-hutang sebagai berikut : ----------------------------------a) Penggugat berhutang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saudara Sutjipto pada sekitar bulan Juli Tahun 2007; -b) Penggugat berhutang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) di Kantor Bank Jatim (tempat Penggugat bekerja); --------Total hutang sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) adalah harta bersama (harta gono gini) Penggugat dan Tergugat; -----------------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada dictum angka 2 dan 3 di atas masing-masing mendapat seperdua bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang hasilnya dibagi menjadi dua masing-masing memperoleh seperdua bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang hasilnya dibagi menjadi dua masing-masing memperoleh seperdua bagian; -----------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; -----------------2. Menetapkan bahwa 3 (tiga) unit mobil/kendaraan roda 4 (empat) yaitu : -1). Mobil Susuki Karimon ESTILO YL6 Tahun 2007 No. Pol. L 1768 AE. Atas nama pemilik RS. HERMAN S.; --------------------------------2). Mobil Hyundai ATOZ GMT tahun 2004 No. Pol. W 825 XA atas nama pemilik MUCHAMAD IFAN; --------------------------------------- 3). Mobil DAIHATSU F601 XENIA 1.3 tahun 2004 No. Pol. L 1520 XA atas nama pemilik JIMMY TJAHJADI; ------------------------------ adalah harta bersama/harta gono gini antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; ------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama/gono gini tersebut pada dictum nomor 2 angka 1, 2 dan 3, masing-masing memperoleh seperdua bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang hasilnya dibagi menjadi dua masing-masing memperoleh seperdua bagian; --------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah ) secara tanggung renteng; --------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 027/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 1998/Pdt.G/2011/PA.Sda
Statistik576