Putusan PN SENGETI Nomor 10/Pdt.G/2016/PN Snt. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PN Snt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Esti Kusumastuti |
Hakim Anggota | - Maria C.n. Barus, M.h - Dicki Irvandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1717 yang terletak di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro, Jambi Provinsi Jambi, tertanggal 05 November 2010, dengan luas 19.997m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 1149/Bukit Baling/2010 tertanggal 28 September 2010, atas nama pemegang hak Sukiyem, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Buyung/Alisa Selvia alias Zaini, sekarang berbatasan denga tanah milik Warno;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Anton Susantoni;- Sebalah Timur berbatasan dengan tanah milik Anton Susantoni;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Warno dan tanah milik Anton Susantoni;3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat mengklaim tanah objek sengketa yang yang merupakan hak milik Penggugat sebagai miliknya dan melakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1717 yang terletak di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro, Jambi Provinsi Jambi, tertanggal 05 November 2010, dengan luas 19.997m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 1149/Bukit Baling/2010 tertanggal 28 September 2010, atas nama pemegang hak Sukiyem/Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 12 Juli 1977, yang menjadi alas hak Para Tergugat atas kepemilikan objek tanah a quo;5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan patuh terhadap amar putusan perkara ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.980.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2016/PN_Snt..zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2016/PN_Snt..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2884 K/Pdt/2017
Pertama : 10/Pdt.G/2016/Pn.Snt
Statistik9322