- PENGGUGAT---------------------------------------------------------------------------------------
- Aditya Ariestianto S., SH
- Anang Kurniawan, SH.
- Verty Vebriani, SH.
- Seni Merdiana, SH.
- R. Balya Taufik H.A
- Asep Basri Wigena
- Sony Adiansyah
- Irwan Hermawan
- Ce Mulya Rizki Anugrah
- TERGUGAT
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;------------------------
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.GS/2018/PN Skb dari register perkara;-------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 740.000.- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);---------------------------------------
Putusan PN SUKABUMI Nomor 2/Pdt.G.S/2018/PN SKB |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/Pdt.G.S/2018/PN SKB | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Februari 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Irma Mardiana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Irma Mardiana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Agustina | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DISMISSAL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N NOMOR 2/Pdt.GS/2018/PN Skb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi telah membaca Gugatan pada perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2018/PN Skb antara : -------------------------------
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : B.5999-VI/KC/ADK/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, Pemberian Kuasa mana merupakan Substitusi dari Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 20 Mei 2015 dari Direksi PT BANK RAKYAT INDONESIA INDONESIA (PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Sukabumi yang beralamat di Jl. Jend. Achmad Yani No. 38 Sukabumi, selanjutnya disebut PENGGUGAT;-------------------------------------------------- M E L A W A N
Selanjutnya disebut TERGUGAT ;------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------------- Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan : ------ Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------ Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menilai sederhana atau tidaknya perkara yang diajukan;--------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat dimana dalam proses pemeriksaan pendahuluan perkara ini, Hakim menilai adanya pihak lain yang harus ikut didudukkan sebagai pihak karena sebagaimana bukti surat Pengakuan Hutang yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang namun tidak ikut digugat oleh Penggugat;------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa Hakim berpendapat bahwa pihak yang tidak ikut digugat sifatnya sangat menentukan karena apabila tidak didudukkan menjadi pihak akan mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 4 (empat) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Tergugat;--- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;--------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;- Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ---------------------------------------- M E N E T A P K A N
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2018/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2018/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.GS/2018/PN Skb
Statistik70