Putusan PN SURABAYA Nomor 84/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 84/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Moh.abdur Rohman, M.hilasiani |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sesuai ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------------------3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 9 September 2013; ----------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat membayar hak pemutusan hubungan kerja Tergugat adalah uang penggantian hak sebesar Rp.3.915.000,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ----Masa kerja 23 Juli 1996 ??? 9 September 2013 = 17 tahun 2 bulanUpah/bulan = Rp. 1.740.000,-Uang pesangon 9 x Rp.1.740.000,- = Rp. 15.660.000,-Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.1.740.000,- = Rp. 10.440.0000,- + Jumlah = Rp. 26.100.000,-Uang penggantian hak 15 % x Rp.26.100.000,- = Rp.3.915.000,- (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah); --------------------------------------------1. Menghukum Penggugat membayar upah Tergugat sejak bulan Juli 2013 sampai dengan tanggal 9 September 2013 sebesar sebagai berikut : -------Upah bulan Juli ??? Agustus 2013 2 x Rp.1.303.603,- = Rp.2.607.206Upah tanggal 1 sampai tanggal 9 September 2013 9/30 x Rp.1.303.603,- = Rp. 391.081+ Jumlah = Rp. 2.998.287,-(dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah); ---------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; -------------------------DALAM KONPENSI / REKONPENSI : ------------------------------------------------------Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara -----Pendapat berbeda ( Disenting Opinion ).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dalam sidang Musyawarah putusan, satu orang Hakim : Moh. Abdurrohman, S.H., M.H. mengajukan pendapat berbeda ( Disenting Opinion).1. Berdasarkan pasal 83 ayat (1) Undang ??? Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap gugatan harus dilampiri risalah mediasi, apabila tidak dilampiri, gugatan di kembalikan ke Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------------2. Berdasarkan bukti P-1a dan T-1 berupa Anjuran, ternyata merupakan anjuran atas proses mediasi terhadap perkara perselisihan kepentingan yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusaan kasasi No. 167/G/2011/PHI.Sby. dan putusan kasasi terhadap perkara yang sama No. : 319K/Pdt.Sus/2012 ( bukti T-2 dan T-3 ) ;----------------------------------------------3. Bahwa dalam perselisihan kepentingan dalam perkara No. : 167/G/2011/PHI.Sby. yang anjurannya juga digunakan dalam perkara ini No. 84/G/2013/PHI.Sby, tidak menyebutkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ; -----------------------------------------------------------------------------4. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 juncto pasal 168 juncto pasal 171, pemutusan Hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri, tidak memerlukan penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila pekerja tidak dapat menerima, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PPHI dalam jangka waktu 1 tahun ; --------------------------------------5. Bahwa berdasarkan bukti P-8 yang diajukan Penggugat dan Tergugat sudah diberitahukan bahwa Tergugat dianggap mengundurkan diri, sehingga yang dapat mengajukan gugatan seharusnya adalah Pekerja dalam hal ini adalah Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------6. Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seharusnya terhadap perkara ini gugatan dalam konpensi dinyatakan tidak dapat diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 141 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 84/G/2013/PHI.Sby
Statistik709