Putusan PA PALEMBANG Nomor 522/Pdt.G/2012/PA.Plg |
|
Nomor | 522/Pdt.G/2012/PA.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mugni A. Latif |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ristinah H. M. Nun M. Wancik Dahlan |
Panitera | Sopendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -A. DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan ; 2.1. 1 (satu) bidang tanah ukuran 10 m x 12m = 120 M2 dan 1(satu) unit rumah permanen diatasnya ukuran 8 m x 9m = 72 M2 terletak di Jalan Kancil Putih II Komplek Grand Island F-12 Rt. 037, Rw. 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, dengan batas-batas ; - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kosong milik Zaini ; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah milik Aprianto ; - Sebelah Selatan berbatas dengan Gang bersama II ; - Sebelah Barat berbatas dengan rumah milik Muhammad Zaki sebagiannya dengan nilai Nominal Rp. 80.396.800, ( Delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah ) ; Adalah harta bersama antara Penggugat I ( Dewi Apriliyanti, SE binti Drs. Yarin ) dengan almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali ; 2.2. 1( satu ) buah mobil Kijang Grand Lux Luxury ( dalam gugatan disebut Kijang Krista ) tahun 2000, dalam kondisi baik, STNK atas nama CV.Gamas Lautan Abadi, Jalan A.Yani No.510 Bandung, No.Mesin IRZ7002623, Nomor rangka / Sasis MHF11UF81Y0002575 ; Adalah harta bersama antara Penggugat I (Dewi Apriliyanti, SE binti Drs. Yarin) dengan almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali ; 2.3. 1(satu) buah mobil Honda Jazz tahun 2004, dalam kondisi baik, Warna abu-abu metalik, STNK atas nama Syafrizal,SH, No.Mesin L15A41044685, Nomor rangka / Sasis MHRGD 38304j002369 ; sebagiannya dengan nilai Nominal Rp. 30.519.000,- ( Tiga puluh juta Lima ratus sembilan belas ribu rupiah ) ; Adalah harta bersama antara Penggugat I ( Dewi Apriliyanti, SE binti Drs. Yarin ) dengan almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali ;3. Menetapkan ( seperdua ) dari harta bersama tersebut pada diktum ( 2.1, 2.2, dan 2.3 ) tersebut diatas adalah menjadi hak Penggugat I ( Dewi Apriliyanti, SE binti Drs. Yarisn ) ;4. Menetapkan ( seperdua ) dari harta bersama tersebut pada diktum (2.1, 2.2, dan 2.3) tersebut diatas sebagai tirkah/warisan almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali ;5. Menetapkan ahli warsi almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali, dan bagiannya masing-masing ;5.1. Dewi Aprilyanti, SE binti Drs. Yarin (Isteri), mendapat bagian 12 / 96 = 12,50 %5.2. Anastasya Putri binti Syafrizal, SH (Anak Pr ), mendapat bagian 17 / 96 = 17,70 %5.3. M.Erza Pratama bin Syafrizal, SH ( Anak Lk ), mendapat bagian 34 / 96 = 35,41 %5.4. Vika Dhita Pratiwi binti Syafrizal, SH ( Anak Pr ) mendapat bagian 17 / 96 = 17,70 % 5.5. Elly Maryana binti Ujang Belido ( Ibu ), mendapat 16 / 98 = 16 / 96 = 16,66 % 6. Menghukum para Tergugat konpensi atau siapa saja yang menguasai harta tersebut pada diktum (2.1, 2.2 dan 2.3) untuk menyerahkan bagian / Hak Penggugat I ( Dewi Apriliyanti, SE binti Drs. Yarin ) sebagimana tersebut pada diktum ( 3 ) tersebut, apabila tidak dapat dibagi / diserahkan secara natura, maka dilelang sebagian hasilnya diserahkan kepada Penggugat I sesuai dengan ketentuan tersebut 7. Menghukum para Tergugat konpensi atau siapa saja yang menguasai harta tersebut pada diktum (2.1, 2.2 dan 2.3) untuk membagi dan menyerahkan harta Tirkah / Warisan almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali, tersebut pada diktum ( 4 ) diatas kepada ahli warisnya tersebut pada diktum ( 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 ) sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan tersebut diatas ;8. Menolak untuk yang selain dan selebihnya ;B.DALAM REKONPENSI ; 1. Mengabulkan gugat balik ( Rekonpensi ) Penggugat rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini ; 1). 1(satu) set meja dan kursi batu teras; 2). 1(satu) set kursi ters ; 3). 1(satu) set kursi dan meja tamu jati; 4). 2(dua) buah meja tamu kecil; 5). 2(dua) buah tempat tidur beserta Kasur; 6). 1(satu) tempat tidur ; 7). 1(satu) buah Lemari pakaian ; 8). 2(dua) buah Lemari pakaian anak merk Vinci dan Mapanne ; 9). 2(dua) buah Lemari pakaian ; 10). 1(satu) buah TV Polytron 21 inch ; 11). 1(satu) buah TV LG 16 inch ; 12). 1(satu) buah TV Panasonic 29 inch ; 13). 1(satu) buah TV Toshiba 21 inch ; 14). 2(dua) buah AC sharp ; 15). 1(satu) buah AC Toshiba ; 16). 1(satu) buah meja TV ; 17). 1(satu) set meja makan jati ; 18). 1(satu) buah mesin cuci sharp ; 19). 1(satu) buah lemari sepatu dari kaca ; 20). 1(satu) buah jam dinding tegak dari jati ; 21). 1(satu) buah DVD Abate ; 22). 1(satu) buah Dispenser Miyako ; 23). 1(satu) buah kompor gas Rinai ; 24). 1(satu) buah race cooker Cosmaos ; 25). 1(satu) buah Lemari gantung ; 26). Peralatan masak dan perlengkapan makan ; 27). 1(satu) buah Laptop ; 28). 1(satu) buah Steam Mobil ; 29). 1(satu) buah Remote AC ; Adalah harta bersama antara almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali dengan Tergugat rekonpensi I ( Dewi Apriliyanti binti Drs. Yarin ) ;3. Menetapkan ( seperdua ) dari harta-harta tersebut pada diktum (2) dalam rekonpensi menjadi hak Tergugat rekonpensi I (Dewi Apriliyanti binti Drs. Yarin) ;4. Menetapkan (seperdua) dari harta-harta tersebut pada diktum (2) dalam rekonpensi menjadi tirkah / harta warisan almarhum Sayfrizal, SH bin Umar Ali ;5. Menghukum Tergugat rekonpensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada diktum (2) dalam rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan yang menjadi hak Tergugat rekonpensi sebagaimana tersebut pada diktum (3) kepada Tergugat rekonpensi I, apabila tidak dapat dibagi / diserahkan secara natura maka dilelang dan sebagian hasilnya diserahkan kepada Tergugat rekonpensi sesuai pembagian tersebut diatas ;6. Menghukum Tergugat rekonpensi atau siapa saja yang menguasai harta tersebut pada diktum (2) dalam rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta Tirkah / harta Warisan almarhum Syafrizal, SH bin Umar Ali tersebut pada diktum (4) dalam rekonpensi diatas kepada ahli warisnya tersebut pada diktum ( 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 ) dalam konpensi, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing tersebut diatas ;7. Menyatakan untuk yang selain dan selebihnya ditolak dan sebagiannya tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijk Verklaart ) ;C.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat konpensi / Penggugat rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.731.000,- ( Dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) masing-masing sebesar persentase hak sebagaimana tersebut pada diktum angka ( 5.1 s/d. 5.5 ) dalam konpensi tersebut diatas ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2013/PTA.Plg
Pertama : 522/Pdt.G/2012/PA.Plg
Statistik332