Putusan PN PATI Nomor 88/Pdt.G/2013/Pn.Pt |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2013/Pn.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -jootje Sampaleng |
Hakim Anggota | Wiyanto, Sh. -fajar Kusuma Aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI 1. Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas bidang tanah Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Kwitansi tertanggal 05 Januari 2013 atas bidang-bidang tanah sebagai berikut :a. SHM nomor : 695, berupa Tanah Pekarangan, atas nama : Sungkono, yg terletak di Desa Bogotanjung, Kec.Gabus, Kab. Pati seluas : 667 m dgn batas-batas sbb :Batas utara : tanah milik Suparmi Batas selatan : jalan DesaBatas barat : Saluran Air / tanah Milik Karno. Batas Timur : Jalan / Tanah Milik Iksanb. SHM nomor : 698, berupa Tanah Pekarangan, atasnama Suparmi, yg terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati seluas : 652 m, dg batas-batas sbb :Batas utara : tanah milik Daryati Batas selatan : tanah milik SungkonoBatas barat : tanah milik Harto dan karnoBatas Timur : Jalan / tanah milik Iksan3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membebankan tanah Objek Sengketa dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Hak Tanggungan sebagaimana dibuat oleh Tergugat III, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 277/2013 dan Akta Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Rekowarno nomor : 2120/2013 terhadap SHM nomor : 695 atas nama Sungkono, seluas : 667 m yang terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 278/2013 dan Akta Hak Tanggungan pada Notaris Rekowarno nomor : 2081/2013 terhadap tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor : 698, atasnama Suparmi, seluas : 652 m yang terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, tanpa persetujuan dan seizin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 277/2013 dan Akta Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Rekowarno nomor : 2120/2013 terhadap SHM nomor : 695 atas nama Sungkono, seluas : 667 m, yang terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 278/2013 dan Akta Hak Tanggungan pada Notaris Rekowarno nomor : 2081/2013 terhadap tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor : 698, atasnama Suparmi, seluas : 652 m, yang terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, tanpa persetujuan dan seizin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Hak Tanggungan yang dibuat oleh Tergugat III sebagaimana dimaksud dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 277/2013 dan Akta Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Rekowarno nomor : 2120/2013 terhadap SHM nomor : 695 atas nama Sungkono, seluas : 667 m yang terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 278/2013 dan Akta Hak Tanggungan pada Notaris Rekowarno nomor : 2081/2013 terhadap tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor : 698, atasnama Suparmi, seluas ; 652 m, yang terletak di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati,;7. Menghukum kepada Tergugat III untuk membuat Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas bidang tanah Objek Sengketa ;8. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang menerima Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Hak Tanggungan atas tanah Objek Sengketa sebagaimana dibuat oleh Tergugat III sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;9. Menghukum kepada Tergugat IV untuk menyerahkan sertifikat tanah Objek Sengketa kepada Penggugat;10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan pada bidang tanah Objek Sengketa, untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong ;11. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.106.000,- (tiga juta seratus enam ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2743 K/Pdt/2016
Pertama : 88/Pdt.G/2013/PN.Pt
Statistik16437