Putusan PN PRAYA Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Pya |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans W.s. Pangemanan |
Hakim Anggota | Ainun Arifin, Alfan F. Kurniawan |
Panitera | - Ramli Hidayat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk verklaard);DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa yang diperolehnya melalui jual beli; 3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diterbitkan atau dibuat sebagai akibat perbuatan hukum para Tergugat terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan aman, setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp , 2.806.000,- (dua juta delapan ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2015/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2015/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PDT/2015/PT.MTR
Kasasi : 2346 K/Pdt/2016
Pertama : 12/Pdt.G./2015/PN.Pya
Statistik8216