Putusan PN LUMAJANG Nomor 151/Pid.B/2014/PN.Lmj |
|
Nomor | 151/Pid.B/2014/PN.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | 1. I Made Bagiarta, 2. I Wayan Suarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan, pasal 378 KUHP, 372 KUHP, 191 ayat 2 KUHAP dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa SUJATMIKO telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging) ;2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua tersebut ;3. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;4. Memulihkan hak ? hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukkan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- 2 (dua) eksemplar akta Kesepakatan Bersama Nomor 17 dan 18 yang dibuat dihadapan Notaris RUSDI MULJONO,SH tertanggal 13 Desember 2011, yang mendapat legalisir dari Pengadila Negeri Lumajang tertanggal 02 April 2013 ;- 1 (satu) lembar progress financial terhadap dana sejumlah Rp. 1 Miliar milik pelapor, yang mendapat legalisir dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 April 2013 ;- 1 (satu) eksemplar MASTER of UNDERSTANDING Kontrak MATERIAL PASIR BESI (Iron Stand) tertanggal 17 Juli 2012 antara pihak I SUJATMIKO dengan pihak II WANG SHAOJIE, yang mendapat legalisir dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 April 2013 ;- 2 (dua) lembar tanda terima pembayaran uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada Bpk SUJATMIKO dar PT. BORUN MINING INDONESIA tertanggal 25 Juli 2013, yang mendapat legalisir dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 April 2013 ;- 3 (tiga) lembar Progres Report Pekerjaan Pernambangan Wilayah Konsesi Lumajang dan Jember yang mendapat legalisir dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 April 2013 ;- 1 (satu) eksemplar pekerjaan Boring Tambang Pasir Besi yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur tertanggal 11 Agustus 2011, yang mendapat legalisir dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 April 2013 ;- 1 (satu) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang Nomor : 503/73/427.73/IUP/2011 tentan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) opersi Produksi Mineral Batuan (Pasir dan Batu) kepada CV Sumber Alam Sejahtera di Desa Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang ;- 1 (satu) Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang Nomor. 503/73/427.73/IUP/2011 tentan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) opersi Produksi Mineral Batuan (Pasir dan Batu) kepada CV Surya Alam Tunggal di Desa Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang, semuanya dikembalikan kepada BUDI SAMPURNO ;Sedangkan,- 1 (satu) buah buku tabungan BCA No. Rekening 1250471471 atas nama SUJATMIKO, dikembalikan kepada terdakwa SUJATMIKO ;Sedangkan ;- Foto copy surat dari Pemegang Kuasa Direksi PT Indo Modern Mining Sejahtera, Nomor. IMMS/KL/020/III/2013 tertanggal 27 Maret 2013 sebagai balasan surat dari Direktur CV Sumber Alam Tunggal tertanggal 9 Januari 2013 ;- Foto copy Surat dari Lam Chong San selaku Direktur Utama PT IMMS (Indo Modern Mining Sejahtera) No. 021/DIR/IMMS/2012 tertanggal 17 September 2012 perihal persetujuan penempatan magnetic separator ;- Foto copy MOU (memorandum of Understanding) Nota Kesepahaman/ Kesepakatan PT IMMS (Indo Modern Mining Sejahtera) dengan PT LJS (lumajang Jaya Sejahtera) tertanggal 16 juni 2012 ;- Foto copy MOU (memorandum of Understanding) Nota Kesepahaman/ Kesepakatan PT IMMS (Indo Modern Mining Sejahtera) dengan PT LJS (lumajang Jaya Sejahtera) tertanggal 17 juni 2012 ;- 15 (lima belas) lembar photo copy kwitansi pembayaran ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;6. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 333 K/Pid/2015
Pertama : 151/Pid.B/2014/ PN.Lmj
Statistik6632