- Menyatakan TerdakwaRuslan alias Cullang bin Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak menjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Ruslan alias Cullang bin Amir dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah tempat permen Frozz yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik kecil berisi Kristal bening narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi Kristal bening narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Unit Handphone merk nokia warna hitam dengan nomor sim card 085 210 633 007;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN PINRANG Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Hajja. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Muis Panrita; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 545/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik6116