Putusan PA GRESIK Nomor 1130/Pdt.G/2017/PA.Gs |
|
Nomor | 1130/Pdt.G/2017/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet, S.ag, Br Hakim Anggota H. Achofwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Istiqomi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa ; 2.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak diPerum Dinari Blok A-35, RT 03 RW.02 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik , Jawa Timur sesuai dengan sertifikat Hal Milik (SHM) No.71 dan Hak Guna Bangunan No.1378 dengan luas 122 M2, dengan batas-batas : - sebelah utara : Buntori; - sebelah selatan : Jalan Kampung ; - sebelah barat : Rumah Pak Jati ; - sebelah timur : A.Munawar/Sri Astutik ; 2.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah ( digunakan sebagai garasi mobil ) yang terletak diRT 03 RW 02 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik , Jawa Timur sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan No.156 dengan luas 477 M2 , dengan batas-batas: - sebelah utara : Jalan Desa ; - sebelah selatan : Jalan Desa ; - sebelah barat : Rumah Buntoro dan A.Munawar ; - sebelah timur : Rumah H.Rokim ; 2.3. Sebidang tanah untuk usaha Tambak yang terletak diDesa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ,Jawa Timur sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM) 248 dengan luas 1.390 M2 dan saat ini telah dipecah menjadi 3 (tiga ) bagian , dengan batas-batas : - sebelah utara : Tambak Anas ; - sebelah selatan : Tambak H.Munakim ; - sebelah barat : Anas ; - sebelah timur : Bandi ; Adalah Harta Bersama antara Penggugat dan alm Sri Astutik ; 3. Menetapkan atas harta bersama tersebut angka 2, untuk Penggugat 1/3 ( sepertiga ) bagian , Turut Tergugat II 1/3 ( sepertiga ) bagian , dan sebagai harta peninggalan alm Sri Astutik 1/3 ( sepertga ) bagian ; 4. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak daripadanya , untuk menyerahkan harta bersama pada angka 2 diatas kepada Penggugat 1/3 ( sepertiga ) bagian , dan jika tidak dapat dibagi secara in natura , maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ; 5. Menyatakan obyek sengketa IV berupa sebidang tanah yang terletak diDesa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas , Kabupaten Gresik , Jawa timur sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM) 339 dengan luas 160 M2 atas nama Sri Astutik , tidak dapat diterima ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.3.471.000,- ( tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Ag/2019
Pertama : 1130/Pdt.G/2017/PA.Gs
Banding : 376/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik6132