Putusan PN BONDOWOSO Nomor 10/Pdt.G/2012/PN.BDW |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2012/PN.BDW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | B A S M A N, - Rr. Diah Poernomojekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA PARA PENGGUGAT, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah merupakan para ahli waris/ para ahli waris pengganti yang sah dari B.Tajab/Sani;3. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa adalah Sah milik Para Penggugat, karena mendapat warisan dari Orang Tua Para Penggugat yang bernama B.Tajab/Sani;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dengan cara mendirikan bangunan sekolah madrasah dan rumah tanpa seijin dari Para Penggugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan bagi diri Para Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. 882.000,- ( delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2896 K/Pdt/2013
Banding : 166/PDT/2013/PT.SBY.
Pertama : 10/Pdt.G/2012/PN.BDW.
Statistik255