Putusan PTA SEMARANG Nomor 251/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat251/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0883/Pdt.G/2017/PA.Smg, tanggal 23 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijjah 1438 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan hak asuh (hadlonah) anak bernama ANAK 1 P DAN T lahir di Semarang 8 Pebruari 2011 dan ANAK 2 P DAN T lahir di Semarang 3 Oktober 2014 berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak-anak tersebut mumayyiz / berumur 12 tahun, dengan memberikan hak berkunjung kepada Tergugat selaku ayah kandungnya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, melalui Penggugat sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan selama kedua anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik Kota Semarang guna didaftar dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pdt.G/2017/PA.Smg
Banding : 251/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik7128