Putusan PN MAKASSAR Nomor 55/Pid.SUS-TPK/2013/PN Mks |
|
Nomor | 55/Pid.SUS-TPK/2013/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | - Paelori, - Isjuadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir. GAMRI GENSIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan Terdakwa. Ir. GAMRI GENSIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. GAMRI GENSIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Kerja (RAK) Proyek Kegiatan Pembangunan Jembatan Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2011 (1 eksamplar);- Copy Laporan hasil data runtuhnya Jembatan Bamba Kab. Pinrang (1 eksamplar);- Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konsultasi Pengawasan (1 eksamplar);- Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konsultan Perencanaan/ Desain (1 eksamplar);- Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Bamba Kec. Batu Lappa (1 eksamplar);- Copy Proyek Pembangunan Jembatan Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2011, Kegiatan/ Lokasi Pembangunan Jembatan Beton Bamba Kec. Batulappa (1 eksamplar).- Copy Back-up Data Pekerjaan Pembangunan Jembatan Beton Bamba Kec. Batu Lappa (1 eksamplar);- Copy Kwitansi (Berita Acara pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan & Berita Acara Penyerahan I (Pertama) Pekerjaan). Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;7. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 129.861.818,- (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2111 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 55/Pid.SUS-TPK/2013/PN Mks
Statistik13237