Putusan PN BOGOR Nomor 53/Pdt.G/2014/PN.Bgr |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2014/PN.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | - Heru Wahyudi, - Hendra Halomoan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat sebagai pembeli yang beritikat baik;3. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah ingkar janji (wanprestasi);4. Menyatakan sah jual beli tanah antara :- Penggugat I dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangungan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok C2 No. 8 Type 39/72;- Penggugat II dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangungan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok B No. 1 dan Blok A No. 2 Type 130/210;- Penggugat III dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangungan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D1 No. 3A Type 39/72;- Penggugat IV dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangungan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D3 No. 38 Type 39/72;- Penggugat V dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangungan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D3 No. 40 Type 39/72;5. Menghukum Tergugat I, II dan III bersama-sama dengan para Penggugat untuk membuat akta jual beli dihadapan PPAT;6. Menyatakan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan SHM No. 1456, 1378, 1379, 1394, 1428 dan 1430 Cilendek Barat kepada Tergugat I;8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I, II, III dan V untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp961.000,00 (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1313 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 751 PK/Pdt/2019
Pertama : 53/Pdt.G/2014/PN Bgr
Statistik16579