Putusan PTA PALEMBANG Nomor 38/Pdt.G/2019//PTA.Plg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2019//PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, M.hh. Thamzil |
Panitera | Sopendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXXX/Pdt.G/2019/PA. ME tanggal 06 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Muharam 1441 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama dan hutang Penggugat dan Tergugat yang didapat selama perkawinan adalah:2.1 Sebidang Tanah ukuran panjang 20 meter dan lebar 10 meter yang berdiri bangunan rumah diatasnya dengan ukuran panjang 13,8 meter dan lebar 5,2 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah saudari ?..;- Sebelah Barat dengan jalan- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara ??;- Sebelah Utara berbatasan dengan saudara ?..;2.2.Satu unit sepeda motor Merk Jupiter tahun 2010;2.3. Hutang di Bank BRI sebesar Rp 50.000,000,00- (lima puluh Juta rupiah);3. Menetapkan setengah/separuh dari harta bersama pada angka 2.1 dan 2.2 amar putusan di atas adalah milik Penggugat dan setengah/separuhnya lagi adalah milik Tergugat.4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2.1 dan 2.2 dengan bagian seperti diktum angka 3 (tiga) diatas secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi melalui penjualan lelang pada kantor Lelang Negara.5. Menetapkan hutang di Bank BRI sebesar Rp.50.000.000,00-(lima puluh juta rupiah), adalah hutang bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding.6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama pada diktum angka 5 (lima) tersebut dengan memperhitungkan jumlah hutang yang telah dibayar;7. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selebihnya;8. Membebankan Kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 6.496.000,00- (enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 730/Pdt.G/2019/PA.ME
Banding : 38/Pdt.G/2019//PTA.Plg
Statistik1760