Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 22-K/PM I-04/AD/II/2016 |
|
Nomor | 22-K/PM I-04/AD/II/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letkol Chk Syaiful Ma'arif |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, - Mayor Sus Jonarku |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Banua Hutagaol, Kapten Cba, NRP 636483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?. Kedua : ?Penggelapan?. Ketiga : ?Pemerasan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) sertifikat No.6484 A.n. Komariah adalah palsu, dikembalikan kepada BPN kodya Palembang. b. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanah tahap 3 dari Sdr. Baswin senilai Rp. 477.885.000, dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdr. Bahrinsyah). c. 1 (satu) lembar surat kuasa dari Sdri.Komariah kepada Terdakwa, dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. Komariah). d. 1 (satu) keterangan pembayaran pembelian tanah dari Sdr. Baswin, dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Bahrinsyah). e. Akte jual beli No.212 tanggal 18 September 2013, dikembalikan kepada Terdakwa. f. 14 (empat belas) sertifikat perumahan yang dikuasai Terdakwa, dikembalikan kepada CV Sasana Luwes. g. Kwitansi uang muka pembelian rumah di perumahan CV Sasana Luwes oleh Isteri Terdakwa dikembalikan kepada Saksi-6 (Sdri. Rosita Boru Sinaga S.H.). h. 1 (satu) buah buku pengeluaran uang CV Sasana Luwes, dikembalikan kepada CV Sasana Luwes. i. 1 (satu) lembar surat dari Kepala kantor BPN kota Palembang Nomor: 1220/16.7/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang keterangan sertifikat Nomor: 6484 A.n. Komariah adalah palsu, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. j. Satu bundel foto copy barang bukti yang terdiri dari : sertifikat, kwitansi, akte jual beli, surat kuasa dan buku catatan pengeluaran CV Sasana Luwes, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 22 Juni 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Syaiful Ma?arif, S.H. Letkol Chk NRP 547972 sebagai Hakim Ketua serta Jonarku, S.H.,M.H. Mayor Sus NRP 528375 dan Abdul Halim S.H. Mayor Chk NRP 11020014330876 masing-masing sebagai Hakim Anggota-I dan sebagai Hakim Anggota-II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Kapten Chk Zul Fadli, S.H.,M.H. NRP 11050025520180, Penasihat Hukum PNS III/A Wagito, S.H. NIP 1111740319971002 dan Panitera Ziky Suryadi, S.H.,M.H. Kapten Sus NRP 533176 serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22-K/PM_I-04/AD/II/2016.zip
- Download PDF
- 22-K/PM_I-04/AD/II/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 298 K/MIL/2016
Pertama : 22-K/PM I-04/AD/II/2016
Statistik13630