- DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan II ;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sebesar Rp.3.647.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- DALAM REKONPENSI:
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi mempunyai kapasitas hukum dan atau legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan hubungan hukum jual beli antara Penggugat Rekonvensi I dengan Para Tergugat Rekonvensi adalah sah;
- Menyatakan sah surat-surat, yakni:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 75 tertanggal 16 Desember 2015 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn (in casu Penggugat Rekonvensi II);
- Kuasa untuk Menjual Nomor 76 tertanggal 16 Desember 2015 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn (in casu Penggugat Rekonvensi II);
- Perjanjian Pengosongan Nomor 77 tertanggal 16 Desember 2015 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn (in casu Penggugat Rekonvensi II);
- Akta Jual Beli Nomor 99/2016 tertanggal 2 Maret 2016 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn (in casu Penggugat Rekonvensi II);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 4218 (Surat Ukur Nomor 00833 Tahun 2015) atas nama Ronald Sanjaya (in casu Penggugat Rekonvensi I) pada tanggal 18 Maret 2016;
Putusan PN SURABAYA Nomor 672/Pdt.G/2016/PN SBY |
|
Nomor | 672/Pdt.G/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efran Basuning |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi I 6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi dan siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah Hak Milik Nomor 4218 (Surat Ukur No. 00833 Tahun 2015) di Jl. Tidar No. 103, RT 002, RW 004, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kepada Penggugat Rekonvensi I dalam keadaan kosong dan baik; 7.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonvensi baik kerugian materiil dan kerugian imateriil secara tunai, sekaligus, dan tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 8.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terletak di Jalan Tidar No. 103, RT 002, RW 004, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4218 NIB. 12.01.06.05.05655, Surat Ukur Nomor 00833 Tahun 2015 atas nama Ronald Sanjaya (in casu Penggugat Rekonvensi I) sebagai mana penetapan sita No 672/Pdt.G/2016/PN.SBY, Tanggal 21 Juni 2017 dan berita Acra Sita No. 672/Pdt.G/2016/PN.SBY tanggal 16 Juli 2017 adalah sah dan berharga; 9.Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 10. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 672/Pdt.G/2016/PN SBY
Statistik23086