- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari Sdr. Askur (Alm);
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dengan luas 2.600 m2 (lebih kurang dua ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara : berbatasan dengan jalan desa yang disebelahnya adalah tanah milik Sdr. Makali;
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sdr. Hutomo, Sdr. Lasno dan Sdr. Harno;
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sdr. Azib dan Sdr. Masfur;
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sdr. Ali Mudor, Sdr. Rosim, Sdr. Lasno dan Sdr. Kawi;
- Menyatakan jual beli objek sengketa antara Sdri. Suwarni (Alm) dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa yang terletak di di Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dengan luas 2.600 m2 (lebih kurang dua ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara : berbatasan dengan jalan desa yang disebelahnya adalah tanah milik Sdr. Makali;
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sdr. Hutomo, Sdr. Lasno dan Sdr. Harno;
- sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sdr. Azib dan Sdr. Masfur;
- sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sdr. Ali Mudor, Sdr. Rosim, Sdr. Lasno dan Sdr. Kawi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar uang paksa/dwangsom sejumlah Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak melaksanakan putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp2.610.000,00 (Dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bla |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Morindra Kresna, hakim Anggota 2: Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI adalah sah milik dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris dari Sdr. Askur (Alm); Kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 585 K/Pdt/2020
Pertama : 38/Pdt.G/2018/PN.Bla
Statistik17153