Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 122/Pdt.G/2012/PN.LP |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2012/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.syukri |
Hakim Anggota | 1. Rosihan Juhriah Rangkuti, Mh 2. A. Yani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolute dari Tergugat 1 s/d 20 kecuali Tergugat 4, 5, 6, 11 dan 12 ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2012/PN.LP
Statistik5410